Di Mesir Pelaku Homoseksual Dipenjara hingga 12 Tahun Penjara
Ilustrasi
Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis penjara antara tiga dan 12 tahun kepada 11 pria yang didakwa telah mempraktikkan homoseksualitas, Minggu (24/5).
Para terdakwa tersebut ditangkap di sebuah flat di Agouza di pinggiran Kairo September tahun lalu.
Pihak pengadilan menyidangkan mereka dengan dakwaan “penyelewengan dan menghasut penyelewengan”. Ini adalah dakwaan yang biasa diterapkan kepada para pelaku homoseksual di Mesir karena dalam undang undang di negara itu tak tertulis pasal yang secara resmi melarang hubungan sesama jenis.
Akhir pekan lalu, pengadilan itu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada tiga terdakwa, sembilan tahun penjara kepada tiga terdakwa, enam tahun penjara kepada seorang terdakwa, dan tiga tahun penjara kepada empat lainnya.
Mesir menerapkan undang undang penyelewengan untuk menuntut dan memenjarakan para gay dan kebijakan itu telah menuai protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Pada November 2014, delapan pria dipenjara karena “menghasut penyelewengan” setelah tampil dalam sebuah video pernikahan sesama jenis di Mesir.
Kedua pria yang menggelar pesta pernikahan di atas sebuah perahu di Sungai Nil itu kemudian dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Video yang diunggah di internet dengan judul “Pernikahan Gay Pertama di Mesir” menampilkan kedua pria saling bertukar cincin dan berpelukan dengan diiringi tepukan rekan-rekan mereka.
September lalu, sebuah pernyataan dari Kantor Kejaksaan Mesir menyebutkan bahwa video tersebut sangat memalukan di mata Tuhan dan merusak moral publik.
Sumber berita: Tempo.co
0 Response to "Di Mesir Pelaku Homoseksual Dipenjara hingga 12 Tahun Penjara"
Post a Comment